Perubahan iklim dan kerusakan
ekosistem sekitar tambang akan dapat terjadi jika kegiatan pertambangan tidak
segera ditanggulangi dan diantisipasi. Permasalahan yang cukup serius dapat
ditimbulkan dikemudian hari seperti terjadinya longsor dan timbulnya lahan
kritis ataupun lahan terlantar yang tidak produktif. Eksploitasi besar –
besaran dan degradasi lingkungan bekas pertambangan yang berdampak pada kawasan
disekitanya dapat mengancam kehidupan makhluk hidup. Perlu adanya upaya
penanggulangan dampak yang akan terjadi dari kegiatan pertambangan supaya
ekosistem mahkluk hidup tidak terganggu. Jika kita lihat kondisi pada saat ini,
bahwa lahan bekas pertambangan baik logam maupun non logam cenderung
ditinggalkan tanpa ada penanganan yang lebih lanjut oleh pelaku tambung atau
dengan kata lain, lahan bekas pertambangan cenderung ditelantarkan. Akibat dari
penelantaran lahan bekas pertambangan, akan merugikan pemerintah sekitar karena
pemerintah harus mengalokasikan anggaran untuk penutupan tambang. Selain itu, pemerintah
akan dibebani dengan tanggung jawab untuk mengembalikan lahan – lahan tersebut
pada fungsi semula yang produktif, karena lahan bekas tambang dapat menjadi
lahan terlantar yang tidak produktif dan memiliki potensi bencana longsor. Jika
lahan yang tidak produktif ini ditelantarkan akan memberikan dampak negatif
lagi kepada masyarakat yaitu terjadinya peningkatan kemiskinan karena perubahan
lahan produktif menjadi tidak prodiktif mengurangi lahan pertanian. Perlu
dilakukannya perencanaan lahan bekas tambang supaya tidak merugikan banyak
pihak. Oleh karena itu dibutuhkan suatu kajian terhadap lahan bekas tambang
yang terlantar untuk mengetahui arahan pemanfaatan lahan yang sesuai untuk
dilakukan berdasarkan karakteristik yang dimiliki oleh lahan bekas tambang
tersebut dan permintaan yang ada agar permasalahan yang terjadi akibat
ditelantarkannya lahan bekas tambang dapat diminimalisir. Peningkatan kualitas
dari reklamasi adalah salah satu upaya positif yang dapat menanggulangi dampak
yang ditimbulkan dari proses pertambangan. Dengan adanya reklamasi ini selain
upaya untuk memperbaiki kondisi lingkungan pasca tambang, juga diupayakan agar
menghasilkan lingkungan ekosistem yang baik dan menjadi lebih baik dibandingkan
rona awalnya, dilakukan dengan mempertimbangkan potensi bahan galian yang masih
tertinggal. Peningkatan kualitas dari reklamasi nantinya akan membentuk bentang
alam (landscape) yang stabil terhadap erosi. Selain itu juga akan mengembalikan
lokasi tambang ke kondisi yang memungkinkan untuk digunakan sebagai lahan
produktif. Walaupun reklamasi ini tidak berarti akan mengembalikan seratus
persen sama dengan kondisi rona awal, penelantaran tanah akan dapat
diminimalisir dan mengembalikan lahan produktif. Namun pada kenyataannya, para
penambang dan pemilik tambang tidak memperhatikan hal-hal tersebut. Mereka
hanya mementingkan aspek ekonomi saja tanpa memperhatikan aspek lingkungan.
Jika hal ini dibiarkan terus menerus akan terjadi kerusakan lahan akibat bekas
pertambangan yang semakin luas. Dampak yang ditimbulkan akibat kegiatan
pertambangan memang tidak langsung terjadi dengan segera, tetapi dalam jangka
panjang baru akan terasa. Jika eksploitasi terus dilakukan tanpa adanya
reklamasi ini akan merusak ekologi. Apalagi jika kegiatan pertambangan ini
dilakukan secara terus menerus. Reklamasi sangat dibutuhkan jika ingin
lingkungan tidak mengalami kerusakan yang sangat parah, bukan hanya dinas
pertambangan yang mengalami kesulitan dalam mengatasinya melainkan juga
masyarakat yang berada di sekitar area pertambangan itu juga akan terkena
imbas. Dalam kenyatannya sebagian besar penambang tidak memliki ijin usaha
pertambangan. Tidak ada usaha yang dilakukan oleh pemilik tambang maupun
pekerja tambang untuk melakukan reklamasi terhadap bekas area pertambangan yang
mereka lakukan. Sebagian besar mereka membiarkan lahan bekas area pertambangan
jika lahan tersebut tidak dimanfaatkan lagi. Area-area bekas pertambangan tersebut
dapat membahayakan penduduk karena kebanyakan berupa lubang-lubang yang lebar
dan dalam. Hal ini akan membahayakan penambang karena rentan terjadi longsor.
Ada pula faktor penghambat yang sering terjadi dalam menanggulangi dampak
eksploitasi batu kapur di Gunung Putri yaitu masyarakat masih belum mengetahui
lebih jauh tentang apa yang mugkin terjadi setelah aktivitas pertambangan jika
tidak dilakukan reklamasi. Masih minimnya pengetahuan yang dimiliki oleh
penambang menjadi salah satu penghambat. Karena faktor penambang ekonomis yang
dimiliki oleh usaha pertambangan membuat penambang melupakan dampak yang
diakibatkan oleh kegiatan pertambangan tersebut. Bahkan ada penambang yang
berasal dari luar Gunung Putri.
Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan
oleh pertambangan batu kapur adalah banyaknya bekas galian yang tidak
direklamasi oleh pemilik tambang dan pekerja tambang. Selain itu juga rentan
mengakibatkan longsor akibat lahannya menjadi terjal. Tingkat dampak lingkungan
yang timbul apabila eksploitasi tidak dilengkapi dengan tahap reklamasi akan
lebih besar.
Sumberdaya alam dan energi dimanfaatkan demi
pembangunan ekonomi bersama dengan
sumberdaya manusia, sumberdaya modal, dan sumberdaya teknologi. Sumberdaya alam
dan energi dibedakan kedalam sumberdaya alam hayati, sumberdaya alam air,
sumberdaya alam energi dan sumberdaya alam non hayati. Sumberdaya alam dan
energi itu ada yang bisa diperbaharui dan ada pula yang tidak bisa
diperbaharui. Sumber daya alam yang dapat diperbaharui berupa sumberdaya hayati
dan hewani sedangkan sumberdaya alam yang tidak dapat diperbaharui berupa
sumberdaya non hayati seperti barang-barang tambang.
Kehidupan manusia tidak bisa dipisahkan dari
lingkungannya, baik lingkungan alam maupun lingkungan sosial. Manusia bernapas
memerlukan udara dari lingkungan sekitar. Menurut UU No 32 tahun 2009, pasal 1
menyebutkan Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya,
keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang memepengaruhi
alam itu sendiri baik kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia
serta makhluk hidup lainnya. Manusia dengan akal budinya mempunyai kemampuan
untuk mempengaruhi kondisi lingkungan hidupnya dan sebaliknya lingkungan hidup
akan memepengaruhi manusia (Suparni, 1994). Batu kapur merupakan salah satu
jenis bahan galian golongan C yang banyak digunakan dalam proses industri
maupun bangunan. Penambangan batu kapur dilakukan di daerah yang memiliki lahan
kapur yang merupakan daerah kering. Dibidang pertambangan, pada masa yang lalu
pengawasan terutama tertuju pada keselamatan kerja para pekerja tambang dan
masyarakat luar pada daerah kegiatan tambang. Kini selain itu masalah
lingkungan hidup mulai mendapat perhatian khusus.
Pemanfaatan batu kapur yang masih aktif hingga saat
ini di Gunung Putri terutama terdapat di Desa Lulut. Pemanfaatan batu kapur di Gunung
Putri sampai saat ini masih berjalan sesuai kebutuhan masyarakat sekitar untuk
dijadikan bahan bangunan seperti pembuatan semen. Pemanfaatan batu kapur yang
dilakukan beberapa desa di Gunung Putri bukan merupakan kegiatan yang baru,
kegiatannya dimulai pada tahun 1970an. Sebelum terjun sebagai penambang batu
kapur, mata pencaharian masyarakat sebagian besar adalah bertani. Berdasarkan
observasi awal kegiatan penambangan ini melibatkan penduduk-penduduk lokal,
walaupun kegiatannya tergolong kegiatan yang lama, lahan yang digali pun sudah
mencapai puluhan are dengan kedalaman bervariasi.. Dengan adanya pemanfaatan
batu kapur ini, akan mengurangi pemanfaatan pasir sehingga tidak terjadi abrasi
lebih lanjut, dan dengan adanya penambangan batu kapur, keadaan ekonomi
penduduk lebih baik bila dibandingkan dengan sebelum ada penambangan. Perlu
disadari bahwa kegiatan penambangan batu kapur banyak terdapat dampak positif.
Dampak positif ini belum diketahui dari pihak luar dari Gunung Putri, dan
kegiatan tersebut belum diketahui secara tuntas. Pemahaman tentang fungsi
ekologis dari bukit kapur sangat dibutuhkan, sehingga dapat dipastikan bahwa di
masa mendatang kawasan kapur ini akan ada pengolahan batu kapur lebih lanjut
guna untuk pemanfaatan sumberdaya lingkungan. Selain menimbulkan dampak positif
perlu disadari bahwa kegiatan penambangan batu kapur juga banyak menimbulkan
dampak negatif utamanya menyangkut kelestarian lingkungan. Dampak negatif yang
umum terjadi akibat penambangan batu kapur diantaranya terbentuknya
lereng-lereng terjal yang sangat membahayakan para penambang, polusi udara,
banyak lahan terbuka, tanah yang berdebu dan berpasir, galian material yang
terserak dimana-mana, lubang-lubang yang menganga, hiruk pikuk buruh tambang,
udara kotor akibat prosesing serta jalan-jalan yang dilintasi para
pengangkut tambang jadi cepat rusak akibat kelebihan beban (www.balipost.co.id,
2009). Dampak negatif akibat kegiatan tersebut belum diketahui secara
tuntas, dan sebelum resiko terhadap lingkungan memburuk dan berkelanjutan maka
diperlukan beberapa alternatif untuk pemecahannya. Pemahaman tentang fungsi ekologis
dari bukit kapur sangat dibutuhkan, sehingga dapat dipastikan bahwa di masa mendatang
kawasan kapur tidak terancam.