Kamis, 13 Juli 2017

Kerusakan Lingkungan Akibat Pertambangan Batu Kapur

Perubahan iklim dan kerusakan ekosistem sekitar tambang akan dapat terjadi jika kegiatan pertambangan tidak segera ditanggulangi dan diantisipasi. Permasalahan yang cukup serius dapat ditimbulkan dikemudian hari seperti terjadinya longsor dan timbulnya lahan kritis ataupun lahan terlantar yang tidak produktif. Eksploitasi besar – besaran dan degradasi lingkungan bekas pertambangan yang berdampak pada kawasan disekitanya dapat mengancam kehidupan makhluk hidup. Perlu adanya upaya penanggulangan dampak yang akan terjadi dari kegiatan pertambangan supaya ekosistem mahkluk hidup tidak terganggu. Jika kita lihat kondisi pada saat ini, bahwa lahan bekas pertambangan baik logam maupun non logam cenderung ditinggalkan tanpa ada penanganan yang lebih lanjut oleh pelaku tambung atau dengan kata lain, lahan bekas pertambangan cenderung ditelantarkan. Akibat dari penelantaran lahan bekas pertambangan, akan merugikan pemerintah sekitar karena pemerintah harus mengalokasikan anggaran untuk penutupan tambang. Selain itu, pemerintah akan dibebani dengan tanggung jawab untuk mengembalikan lahan – lahan tersebut pada fungsi semula yang produktif, karena lahan bekas tambang dapat menjadi lahan terlantar yang tidak produktif dan memiliki potensi bencana longsor. Jika lahan yang tidak produktif ini ditelantarkan akan memberikan dampak negatif lagi kepada masyarakat yaitu terjadinya peningkatan kemiskinan karena perubahan lahan produktif menjadi tidak prodiktif mengurangi lahan pertanian. Perlu dilakukannya perencanaan lahan bekas tambang supaya tidak merugikan banyak pihak. Oleh karena itu dibutuhkan suatu kajian terhadap lahan bekas tambang yang terlantar untuk mengetahui arahan pemanfaatan lahan yang sesuai untuk dilakukan berdasarkan karakteristik yang dimiliki oleh lahan bekas tambang tersebut dan permintaan yang ada agar permasalahan yang terjadi akibat ditelantarkannya lahan bekas tambang dapat diminimalisir. Peningkatan kualitas dari reklamasi adalah salah satu upaya positif yang dapat menanggulangi dampak yang ditimbulkan dari proses pertambangan. Dengan adanya reklamasi ini selain upaya untuk memperbaiki kondisi lingkungan pasca tambang, juga diupayakan agar menghasilkan lingkungan ekosistem yang baik dan menjadi lebih baik dibandingkan rona awalnya, dilakukan dengan mempertimbangkan potensi bahan galian yang masih tertinggal. Peningkatan kualitas dari reklamasi nantinya akan membentuk bentang alam (landscape) yang stabil terhadap erosi. Selain itu juga akan mengembalikan lokasi tambang ke kondisi yang memungkinkan untuk digunakan sebagai lahan produktif. Walaupun reklamasi ini tidak berarti akan mengembalikan seratus persen sama dengan kondisi rona awal, penelantaran tanah akan dapat diminimalisir dan mengembalikan lahan produktif. Namun pada kenyataannya, para penambang dan pemilik tambang tidak memperhatikan hal-hal tersebut. Mereka hanya mementingkan aspek ekonomi saja tanpa memperhatikan aspek lingkungan. Jika hal ini dibiarkan terus menerus akan terjadi kerusakan lahan akibat bekas pertambangan yang semakin luas. Dampak yang ditimbulkan akibat kegiatan pertambangan memang tidak langsung terjadi dengan segera, tetapi dalam jangka panjang baru akan terasa. Jika eksploitasi terus dilakukan tanpa adanya reklamasi ini akan merusak ekologi. Apalagi jika kegiatan pertambangan ini dilakukan secara terus menerus. Reklamasi sangat dibutuhkan jika ingin lingkungan tidak mengalami kerusakan yang sangat parah, bukan hanya dinas pertambangan yang mengalami kesulitan dalam mengatasinya melainkan juga masyarakat yang berada di sekitar area pertambangan itu juga akan terkena imbas. Dalam kenyatannya sebagian besar penambang tidak memliki ijin usaha pertambangan. Tidak ada usaha yang dilakukan oleh pemilik tambang maupun pekerja tambang untuk melakukan reklamasi terhadap bekas area pertambangan yang mereka lakukan. Sebagian besar mereka membiarkan lahan bekas area pertambangan jika lahan tersebut tidak dimanfaatkan lagi. Area-area bekas pertambangan tersebut dapat membahayakan penduduk karena kebanyakan berupa lubang-lubang yang lebar dan dalam. Hal ini akan membahayakan penambang karena rentan terjadi longsor. Ada pula faktor penghambat yang sering terjadi dalam menanggulangi dampak eksploitasi batu kapur di Gunung Putri yaitu masyarakat masih belum mengetahui lebih jauh tentang apa yang mugkin terjadi setelah aktivitas pertambangan jika tidak dilakukan reklamasi. Masih minimnya pengetahuan yang dimiliki oleh penambang menjadi salah satu penghambat. Karena faktor penambang ekonomis yang dimiliki oleh usaha pertambangan membuat penambang melupakan dampak yang diakibatkan oleh kegiatan pertambangan tersebut. Bahkan ada penambang yang berasal dari luar Gunung Putri.
Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh pertambangan batu kapur adalah banyaknya bekas galian yang tidak direklamasi oleh pemilik tambang dan pekerja tambang. Selain itu juga rentan mengakibatkan longsor akibat lahannya menjadi terjal. Tingkat dampak lingkungan yang timbul apabila eksploitasi tidak dilengkapi dengan tahap reklamasi akan lebih besar.
Sumberdaya alam dan energi dimanfaatkan demi pembangunan ekonomi  bersama dengan sumberdaya manusia, sumberdaya modal, dan sumberdaya teknologi. Sumberdaya alam dan energi dibedakan kedalam sumberdaya alam hayati, sumberdaya alam air, sumberdaya alam energi dan sumberdaya alam non hayati. Sumberdaya alam dan energi itu ada yang bisa diperbaharui dan ada pula yang tidak bisa diperbaharui. Sumber daya alam yang dapat diperbaharui berupa sumberdaya hayati dan hewani sedangkan sumberdaya alam yang tidak dapat diperbaharui berupa sumberdaya non hayati seperti barang-barang tambang.
Kehidupan manusia tidak bisa dipisahkan dari lingkungannya, baik lingkungan alam maupun lingkungan sosial. Manusia bernapas memerlukan udara dari lingkungan sekitar. Menurut UU No 32 tahun 2009, pasal 1 menyebutkan Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang memepengaruhi alam itu sendiri baik kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. Manusia dengan akal budinya mempunyai kemampuan untuk mempengaruhi kondisi lingkungan hidupnya dan sebaliknya lingkungan hidup akan memepengaruhi manusia (Suparni, 1994). Batu kapur merupakan salah satu jenis bahan galian golongan C yang banyak digunakan dalam proses industri maupun bangunan. Penambangan batu kapur dilakukan di daerah yang memiliki lahan kapur yang merupakan daerah kering. Dibidang pertambangan, pada masa yang lalu pengawasan terutama tertuju pada keselamatan kerja para pekerja tambang dan masyarakat luar pada daerah kegiatan tambang. Kini selain itu masalah lingkungan hidup mulai mendapat perhatian khusus.
Pemanfaatan batu kapur yang masih aktif hingga saat ini di Gunung Putri terutama terdapat di Desa Lulut. Pemanfaatan batu kapur di Gunung Putri sampai saat ini masih berjalan sesuai kebutuhan masyarakat sekitar untuk dijadikan bahan bangunan seperti pembuatan semen. Pemanfaatan batu kapur yang dilakukan beberapa desa di Gunung Putri bukan merupakan kegiatan yang baru, kegiatannya dimulai pada tahun 1970an. Sebelum terjun sebagai penambang batu kapur, mata pencaharian masyarakat sebagian besar adalah bertani. Berdasarkan observasi awal kegiatan penambangan ini melibatkan penduduk-penduduk lokal, walaupun kegiatannya tergolong kegiatan yang lama, lahan yang digali pun sudah mencapai puluhan are dengan kedalaman bervariasi.. Dengan adanya pemanfaatan batu kapur ini, akan mengurangi pemanfaatan pasir sehingga tidak terjadi abrasi lebih lanjut, dan dengan adanya penambangan batu kapur, keadaan ekonomi penduduk lebih baik bila dibandingkan dengan sebelum ada penambangan. Perlu disadari bahwa kegiatan penambangan batu kapur banyak terdapat dampak positif. Dampak positif ini belum diketahui dari pihak luar dari Gunung Putri, dan kegiatan tersebut belum diketahui secara tuntas. Pemahaman tentang fungsi ekologis dari bukit kapur sangat dibutuhkan, sehingga dapat dipastikan bahwa di masa mendatang kawasan kapur ini akan ada pengolahan batu kapur lebih lanjut guna untuk pemanfaatan sumberdaya lingkungan. Selain menimbulkan dampak positif perlu disadari bahwa kegiatan penambangan batu kapur juga banyak menimbulkan dampak negatif utamanya menyangkut kelestarian lingkungan. Dampak negatif yang umum terjadi akibat penambangan batu kapur diantaranya terbentuknya lereng-lereng terjal yang sangat membahayakan para penambang, polusi udara, banyak lahan terbuka, tanah yang berdebu dan berpasir, galian material yang terserak dimana-mana, lubang-lubang yang menganga, hiruk pikuk buruh tambang, udara kotor akibat prosesing serta jalan-jalan yang dilintasi para pengangkut tambang jadi cepat rusak akibat kelebihan beban (www.balipost.co.id, 2009). Dampak negatif akibat kegiatan tersebut belum diketahui secara tuntas, dan sebelum resiko terhadap lingkungan memburuk dan berkelanjutan maka diperlukan beberapa alternatif untuk pemecahannya. Pemahaman tentang fungsi ekologis dari bukit kapur sangat dibutuhkan, sehingga dapat dipastikan bahwa di masa mendatang kawasan kapur tidak terancam.