Undang-Undang
Perindustrian
Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah
perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara
perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima
jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri
adalah sebagai berikut:
a) Hukum sebagai sarana
pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang
lain
b) Hukum industri dalam sistem
kawasan berdasarkan hukum tata ruang
c) Hukum industri dalam
sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri
dalam perspektif global dan lokal
d) Hukum alih teknologi, desain
produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
e) Masalah tanggungjawab
dalam sistem hukum industri
UU Nomor 3 Tahun 2014 merupakan pembaharuan dari UU
Nomor 5 tahun 1984 tentang Perindustrian. Undang-undang tersebut diganti karena
sudah tidak sesuai dengan perubahan paradigma pembangunan industri.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tantang
Perindustrian berisi sebagai berikut.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2014
TENTANG
PERINDUSTRIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur
yang merdeka, bersatu, dan berdaulat berasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilaksanaka
pembangunan nasional berdasarkan atas demokrasi ekonomi;
b.bahwa pembangunan nasional di bidang ekonomi
dilaksanakan dalam rangka menciptakan struktur ekonomi yang kukuh melalui
pembangunan industri yang maju sebagai motor penggerak ekonomi yang didukung
oleh kekuatan dan kemampuan sumber daya yang tanggung;
c. bahwa pembangana industri yang maju
diwujudkan melalui penguatan industri yang mandiri, sehat, dan beradaya asing,
dengan mendayagunakan sumber daya secara optimal dan efisien, serta mendorong
perkembangan industri ke seluruh wilayah Indonesia dengan menjaga keseimbangan
keajuan dan kesatuan ekonomi nasional yang berlandaskan pada kerakyatan,
keadilan, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa dengan menugtamakan kepentingan
nasional;
d. bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983
tentang Perindustrian sudah tidak sesuai dengan perubahan paradigma pembangunan
industri sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, hruruf b, huruf c, dan huruf d perlu memebentuk
Undang-Undang tentang Perindustrian;
Mengingat
1. Pasal 5 ayat (1), pasal 20, dan pasal 33
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 2945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam
rangka Demokrasi Ekonomi;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERINDUSTRIAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini dimaksud dengan:
1. Perindustrian adalah tatanan dan
segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri.
Contoh: Industri kecil
2. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan
ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri
sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih
tinggi, termasuk jasa industri.
Contoh:
Industri barang kulit
3. Industri Hijau adalah industri
yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas
penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan
pembangunan Industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat
memberikan manfaat bagi masyarakat.
Contoh: Industri perkebunan
4. Industri Strategis adalah industri
yang penting bagi negara yang menguasai hajat hidup orang banyak, meningkatkan
atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis, atau mempunyai
kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara dalam rangka pemenuhan
tugas pemerintah negara.
Contoh: Industri baja
5. Bahan baku adalah bahan mentah,
bahan setengah jadi, atau barang jadi, yang dapat diolah menjadi barang
setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
Contoh: Industri karet
6. Jasa Industri adalah usaha jasa yang
terkait dengan kegiatan industri.
Contoh: Industri pariwisata
7. Setiap orang adalah perseorangan
atau korporasi.
Contoh: bengkel/took-toko kecil
8. Korporasi adalah kumpulan orang
dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan
badan hukum.
Contoh: Pegawai Negeri Sipil
9. Perusahaan Industri adalah Setiap
Orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di
Indonesia.
Contoh: perusahaan BUMN
10. Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan
yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan kawasan Industri.
Contoh: Badan perencanaan tata ruang wilayah kota.
11. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan
kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang
dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.
Contoh: krakatau industrial estate cilegon
12. Teknologi indsutri adalah hasil
pengembangan, perbaikan, invensi, dan/atau inovasi dalam bentuk teknologi
proses dan teknologi produk termasuk rancang bangun dan perekayasaan, metode,
dan/atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan industri.
Contoh: teknologi manufaktur
13. Data Industri adalah fakta yang dicatat atau
direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang
menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan
belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Industri.
Contoh: data lokasi pengeboran minyak
14. Data Kawasan Industri adalah fakta yang
dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau
sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat
bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Kawasan
Industri.
Contoh: data lokasi kawasan industri
15. Informasi Industri adalah hasil pengolahan Data
Industri dan Data Kawasan Industri ke dalam bentuk tabel, grafik, kesimpulan,
atau narasi analisis yang memiliki arti atau makna yang bermanfaat bagi
penggunanya.
Contoh: tabel ekspor kerajinan ke negara tertentu
16. Sistem Informasi Industri Nasional adalah
tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur
institusi, sumber saya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta
jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk
penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data
dan/atau Informasi Industri.
Contoh: BMKG.
17. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya
disingkat dengan SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga yang
menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi.
Contoh: SNI pada produk apapun.
18. Standarisasi adalah proses merumuskan,
menetapkan, menerapkan, memelihara, memberlakukan, dan mengawasi standar bidang
industri dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku
kepentingan.
Contoh: Standardisasi sebuah mobil
19. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Contoh: Presiden RI seperti Soekarno
20. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati,
atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah
daerah.
Contoh: gubernur seperti Rano Karno.
21. Menteri adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintah bidang industri.
Contoh: Para mentri peridustrian yang masih aktif
dalam masa jabatannya
Sumber :