HUKUM
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) dapat didefinisikan sebagai suatu perlindungan hukum yang
diberikan oleh Negara kepada seseorang dan atau sekelompok orang ataupun badan
yang ide dan gagasannya telah dituangkan ke dalam bentuk suatu karya cipta
(berwujud). Karya Cipta yang telah berwujud tersebut merupakan suatu hak
individu dan atau kelompok yang perlu dilindungi secara hukum, apabila suatu
temuan (inovasi) tersebut didaftarkan sesuai dengan persyaratan yang ada. Karya
cipta yang berwujud dalam cakupan kekayaan intelektual yang dapat didaftarkan
untuk perlindungan hukum yaitu seperti karya kesusastraan, artistik, ilmu
pengetahuan (scientific), pertunjukan, kaset, penyiaran audio visual, penemuan
ilmiah, desain industri, merek dagang, nama usaha, dan lain-lain.
HaKI juga merupakan
suatu hak kekayaan yang berada dalam ruang lingkup kehidupan teknologi, ilmu
pengetahuan, maupun seni dan sastra. Pemilikannya bukan terhadap barangnya
melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusianya dan berwujud, jadi
HaKI melindungi pemakaian ide, gagasan dan informasi yang mempunyai nilai
komersial atau nilai ekonomi. Berikut ini adalah beberapa sifat-sifat hak
kekayaan intelektual, yaitu :
1. Mempunyai
Jangka Waktu Tertentu atau Terbatas
Apabila telah habis
masa perlindungannya ciptaan atau penemuan tersebut akan menjadi milik umum,
tetapi ada juga yang setelah habis masa perlindungannya dapat diperpanjang
lagi, misalnya hak merek.
2. Bersifat
Eksklusif dan Mutlak
HKI yang bersifat
eksklusif dan mutlak ini maksudnya hak tersebut dapat dipertahankan terhadap
siapapun. Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran yang
dilakukan oleh siapapun. Pemilik atau pemegang HaKI mempunyai suatu hak
monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya dengan
melarang siapapun tanpa persetujuannya untuk membuat ciptaan atau temuan
ataupun menggunakannya.
Berikut ini adalah
beberapa jenis-jenis kekayaan intelektual, yaitu :
Hak cipta Hak Cipta
adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
2. Hak
Kekayaan Industri
Berikut ini adalah
beberapa hal yang mengenai dari hukum hak kekayaan industri, yaitu :
a. Paten (Patent)
b. Merek (Trademark)
c. Rahasia Dagang
(Trade Secrets)
d. Desain Industri
(Industrial Design)
e. Tata Letak Sirkuit
Terpadu (Circuit Layout)
f. Perlindungan
Varietas Tanaman (Plant Variety)
selain itu, dalam hukum
hak kekayaan intelektual memiliki beberapa pengaturan mengenai hukum
hak kekayaan intelektual, yaitu terdiri dari :
1. Hak Cipta
(Copyrights)
UU No. 19 tahun 2002
tentang Hak Cipta
2. Hak Paten (Patent)
UU No. 14 tahun 2001
tentang Paten
3. Hak Merek
(Trademark)
UU No. 15 tahun 2001
tentang Merek
4. Rahasia Dagang
(Trade Secrets)
UU No. 30 tahun 2000
tentang Rahasia Dagang
5. Desain Industri
(Industrial Design)
UU No. 31 tahun 2000
tentang Desain Industri
6. Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu (Circuit Layout)
UU No. 32 tahun 2000
tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
7. Perlindungan
Varietas Tanaman (Plant Variety)
UU No. 29 tahun 2000
tentang Perlindungan Varietas Tanaman
HUKUM HAK KEKAYAAN
INDUSTRI
Hukum hak kekayaan
industri adalah hukum yang mengenai industri, tetapi hukum hak kekayaan
industri tersebut memiliki keterkaitan dengan hukum hak kekayaan intelektual,
karena pengaturannya sama. Berikut ini adalah hal-hal yang mengenai hukum hak
kekayaan industry, yaitu terdiri dari :
1. Hak
paten
Hak paten adalah hak
khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang
teknologi, untuk lama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut
atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1
ayat 1 UU tentang Paten). Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau
beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang
dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi (temuan). Pemegang
patenadalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak
tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak
tersebut, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.
2. Hak
Merek (Trademark)
Merek adalah tanda yang
berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Mendaftarkan Merek sebagai berikut
:
a. Perorangan
b. Beberapa Orang
(pemilikan bersama)
c. Badan Hukum
Berikut ini adalah
beberapa fungsi Fungsi Merek :
a. Menunjukan
barang/jasa yang dihasilkan
b. Sebagai jaminan atas
mutu barangnya
c. Tanda pengenal untuk
membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau badan hukum dari
produk orang lain.
3. Rahasia
Dagang (Trade Secrets)
Rahasia dagang adalah
informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum,
mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga
kerahasiaannya oleh pemiliknya. Berikut ini adalah hal-hal yang mengenai unsur
- unsur Rahasia Dagang, yaitu :
a. Adanya
informasi bisnis dan teknologi yang dirahasiakan
b. Mempunyai nilai
ekonomi
c. Adanya upaya untuk
menjaga kerahasiaan
4. Desain
Industri
Desain industri adalah
suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau
garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga atau dua dimensi
yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola
tiga atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk,
barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.
Hak desain industri
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain
atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Pendesain adalah seseorang atau beberapa orang yang menghasilkan desain
industri.
5. Desain
Tata Letak Circuit Terpadu (Circuit Layout)
Sirkuit terpadu adalah
suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang di dalamnya terdapat
berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen
aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara
terpadu di dalam sebuah bahan semi konduktor yang dimaksudkan untuk
menghasilkan fungsi elektronik.
Desain tata letak
adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dariberbagai elemen,
sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif serta sebagian
atau semua inter koneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi
tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
6. Perlindungan
Varietas Tanaman (Plant Variety)
Hak Perlindungan
Varietas Tanaman (PVT) adalah hak yang diberikan kepada pemulia dan/atau
pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau
memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya
selama waktu tertentu (Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000
tentang Perlindungan Varietas Tanaman), dengan demikian perlindungan diberikan
terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan
pemuliaan tanaman. PVT ini merupakan jawaban dari alternatif perlindungan
terhadap tanaman yang diberikan oleh TRIPs. PVT diberikan kepada varietas dari
jenis atau spesies tanaman yang baru, unik, seragam, stabil, dan diberi nama.
Suatu varietas dianggap baru apabila pada saat penerimaan permohonan hak PVT,
bahan perbanyakan atau hasil panen dari varietas tersebut belum pernah
diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan tetapi tidak lebih dari
setahun, atau telah diperdagangkan di luar negeri tidak lebih dari empat tahun
untuk tanaman semusim dan enam tahun untuk tanaman tahunan. Sedangkan kriteria
varietas dianggap unik apabila varietas tersebut dapat dibedakan secara jelas
dengan varietas lain yang keberadaannya sudah diketahui secara umum pada saat
penerimaan permohonan hak PVT.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar